“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” tandas dia.
Oleh sebab itu, dia berupaya mencari jalan terbaik yang dapat diterima semua pihak.
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com (20/9/2022), pemerintah sempat memunculkan wacana untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.
Nantinya, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.
Menurut Menpan-RB yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Mengenal Outsourcing, Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.