Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pakar: Pola Asuh Sangat Berpengaruh pada Perilaku Anak

Kompas.com - 25/02/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17), menuai perhatian publik.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (24/2/2023), Mario memukul David di rumah rekan korban, Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Pelaku yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini menghujani tubuh korban dengan pukulan bertubi-tubi, serta menendang organ vital, seperti perut dan kepala.

Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Menyusul Mario, polisi turut menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Tersangka ini juga diduga memprovokasi Mario untuk memberikan David "pelajaran".

"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, diberitakan Kompas.com, Jumat.

Lantas, bagaimana tanggapan pemerhati anak terkait kasus ini?

Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Terkena Diffuse Axonal Injury, Apa Itu?


Pelaku dewasa, korban masih anak

Menilik kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak terhadap putra pengurus GP Ansor ini, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengatakan, polisi akan menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Pasalnya, meski kedua tersangka sudah dewasa, korban masihlah usia anak atau di bawah 18 tahun.

Dia menambahkan, apabila nantinya A (15) selaku pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka, barulah menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena masih usia anak. Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi," terang Retno.

Sebagai pemerhati anak, Retno pun mengecam tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan anak korban alias David mengalami luka serius dan koma.

Lantaran korban adalah anak, kepolisian patut menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi). Proses hukum seharusnya terus berjalan, meski keluarga korban memaafkan sekali pun," tegasnya.

Baca juga: Membaik tapi Belum Sadar, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terkena Diffuse Axonal Injury

Halaman:

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com