KOMPAS.com - WhatsApp melengkapi fitur aplikasinya dengan memungkinkan pengguna membuat status berupa pesan suara.
Fitur ini dirilis secara bertahap kepada para pengguna WhatsApp di berbagai negara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (23/2/2023) fitur untuk membuat status dari rekaman suara ini kini sudah bisa digunakan oleh pengguna WhatsApp di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara untuk membuat status berupa rekaman suara?
Untuk membuat status berupa pesan suara caranya cukup mudah. Dikutip dari laman Makeuseof, berikut ini tahapannya:
Jika Anda bingung dengan apa yang ingin Anda lakukan dengan postingan pesan suara di status selain "Tes 1, 2, 3", Anda mungkin bisa menggunakan beberapa ide membuat status dari rekaman suara berikut:
Dikutip dari laman IndiaToday, fitur pesan suara pada status WhatsApp, akan muncul selama 24 jam sebagaimana berlaku pada fitur status selama ini.
Ketika membuat status, pengguna bisa mengatur siapa saja yang bisa melihat pembaruan status rekaman suara yang dibuat.
Selain itu, pengguna juga bisa mendengarkan suaranya terlebih dahulu, sehingga jika rekaman tidak sesuai keinginan rekaman bisa dibatalkan sebelum dipublikasikan.
Fitur pesan suara ini mampu merekam suara selama 30 detik saja, serta pengguna bisa mengubah background warna yang digunakan untuk memunculkan rekaman suara di status yang dibuat.
Baca juga: Ramai soal Modus Loker Paruh Waktu Shopee via WhatsApp, Pakar: Jangan Mudah Tergiur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.