Dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM, remisi adalah pengurangan masa pidana.
Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fickar menjelaskan, remisi dapat diberikan kepada Putri apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan sudah dilaksanakan selama satu tahun.
"Penahanan selama proses menjadi pengurang masa hukuman yang telah tetap," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan lain yang memberikan peluang bagi Putri mendapatkan remisi adalah syarat berkelakuan baik.
Putri dapat menerima remisi apabila perilakunya dinilai baik dan tidak ada masalah selama berada di dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
"Tiga bulan per tahun (biasanya pengurangan masa hukuman dengan remisi)," jelas Fickar.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.