Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi Bisakah "Disunat"? Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 14/02/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, Putri secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 lalu.

Hakim juga mengatakan bahwa Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung Kompas.com.

Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, hakim memberikan kesempatan bagi Putri bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan banding.

Banding adalah upaya hukum yang diajukan kepada pengadilan tinggi apabila salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.

Lantas, adakah peluang hukuman yang dijatuhkan kepada Putri menjadi berkurang setelah mengajukan banding?

Baca juga: Hakim: Pengamanan Senjata Brigadir J Dikehendaki Putri Candrawathi

Peluang hukuman Putri Candrawathi dikurangi

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membeberkan beberapa kemungkinan yang diberikan kepada Putri apabila ia bersama penasehat hukumnya mengajukan banding.

Pertama, hasil banding Putri masih sama dengan putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan. Artinya, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Kemungkinan kedua adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Putri menjadi bertambah atau berkurang sesuai dengan keyakinan hakim.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Ketiga, dibebaskan jika tidak terbukti atau dilepaskan terbukti tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan atau menjadi tanggung jawab orang lain," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kendati Putri memiliki kesempatan untuk banding, Fickar menilai hasil banding kemungkinan tidak begitu meringankan hukuman.

"Sulit (mengurangi hukuman), sebenarnya ia bisa mencegah suaminya melakukan itu (menembak Yosua) tetapi itu tidak dilakukan," kata Fickar.

"Inilah yang memperberat," tandasnya.

Baca juga: Vonis Lampaui Tuntutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diprediksi Bakal Banding

Peluang Putri terima remisi

Lebih lanjut, Fickar juga menyampaikan kemungkinan masa hukuman Putri dikurangi ketika ia sudah dijebloskan ke dalam penjara melalui skema remisi.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com