Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Kompas.com - 14/02/2023, 06:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Vonis hukuman dipengaruhi faktor yang memberatkan

Dalam sidang kasus pidana, faktor memberatkan dan meringankan bisa jadi ikut andil dalam vonis hakim.

Namun, dalam kasus ini, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi mendapatkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan berkat ada banyak faktor yang memberatkan. Sementara tidak ada faktor yang meringankan vonis hakim.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang vonis hukuman yang berat wajar diberikan kepada pasangan suami istri itu mengingat ada banyak faktor yang memberatkan putusan hakim.

"Majelis hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali dalam kasus ini. Faktor yang lebih banyak justru yang memberatkan," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.

Fickar menyatakan bahwa hakim tidak menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa menyesal atas kejadian pembunuhan yang mereka lakukan. Tindak kejahatan juga dilakukan pada orang yang dekat dengan mereka.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Selain itu, posisi Ferdy Sambo sebagai pejabat kepolisian yang notabene penegak hukum serta tindakan pidana lain yang ia lakukan semakin memberatkan vonis dari hakim.

Hal ini membuat Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP layak divonis hukuman mati.

Sementara itu, Putri Candrawathi yang walau tidak ikut melakukan pembunuhan juga wajar dikenai vonis 20 tahun penjara.

"Ia ikut melanggar Pasal 55 KUHP itu sama dengan pelaku utama," lanjutnya.

Vonis ini diperberat oleh Putri Candrawathi yang terbukti melakukan tindakan pidana lain yang menghalangi keadilan dan bersikap kurang akomodatif dalam persidangan.

"Saya kira dengan pernyataan tidak ada yang meringankan, itu sama dengan tidak ada alasan untuk menguranginya," tambahnya.

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun

Pelaksanaan hukuman masih panjang

Meski vonis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhkan, Iksan meyakini kalau keduanya pasti akan naik banding atau bahkan ke tingkat kasasi dengan Mahkamah Agung.

Saat itu terjadi, hukuman keduanya berpotensi dikurangi.

"Bisa saja oleh Majelis Hakim saat sidang banding atau pada saat kasasi putusannya berubah menjadi lebih ringan," ujarnya.

Setelah dari MA, perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali. Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.

Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.

"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Tren
Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Tren
Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Tren
Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Tren
Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Tren
Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Tren
Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Tren
5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

Tren
Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Tren
Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com