Dalam sidang kasus pidana, faktor memberatkan dan meringankan bisa jadi ikut andil dalam vonis hakim.
Namun, dalam kasus ini, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi mendapatkan vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan berkat ada banyak faktor yang memberatkan. Sementara tidak ada faktor yang meringankan vonis hakim.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang vonis hukuman yang berat wajar diberikan kepada pasangan suami istri itu mengingat ada banyak faktor yang memberatkan putusan hakim.
"Majelis hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali dalam kasus ini. Faktor yang lebih banyak justru yang memberatkan," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023) malam.
Fickar menyatakan bahwa hakim tidak menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa menyesal atas kejadian pembunuhan yang mereka lakukan. Tindak kejahatan juga dilakukan pada orang yang dekat dengan mereka.
Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya
Selain itu, posisi Ferdy Sambo sebagai pejabat kepolisian yang notabene penegak hukum serta tindakan pidana lain yang ia lakukan semakin memberatkan vonis dari hakim.
Hal ini membuat Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP layak divonis hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang walau tidak ikut melakukan pembunuhan juga wajar dikenai vonis 20 tahun penjara.
"Ia ikut melanggar Pasal 55 KUHP itu sama dengan pelaku utama," lanjutnya.
Vonis ini diperberat oleh Putri Candrawathi yang terbukti melakukan tindakan pidana lain yang menghalangi keadilan dan bersikap kurang akomodatif dalam persidangan.
"Saya kira dengan pernyataan tidak ada yang meringankan, itu sama dengan tidak ada alasan untuk menguranginya," tambahnya.
Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun
Meski vonis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhkan, Iksan meyakini kalau keduanya pasti akan naik banding atau bahkan ke tingkat kasasi dengan Mahkamah Agung.
Saat itu terjadi, hukuman keduanya berpotensi dikurangi.
"Bisa saja oleh Majelis Hakim saat sidang banding atau pada saat kasasi putusannya berubah menjadi lebih ringan," ujarnya.
Setelah dari MA, perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali. Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.
Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.
"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.