KOMPAS.com - Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Nasib sial itu dialami Dian setelah menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook.
Kasus ini bermula ketika salah seorang temannya berinisial WD meminjang uang kepada Dian untuk usaha ayam petelur.
Baca juga: Benarkah Menagih Utang Bisa Dipidana?
Kepada Dian, WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil.
"Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," kata Dian, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Selanjutnya, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan.
Baca juga: Kisah Urip, Pria Bogor yang Pura-pura Mati karena Utang Rp 1,5 Miliar
Alasannya, mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan.
Sejak saat itu, keberadaan WD menghilang. Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi.
Kesialan Dian pun masih berlanjut. Dua pekan kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya.
Baca juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?
Sebab, mobil tersebut selama ini dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.