Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perempuan di Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara Setelah Tagih Utang Rp 25 Juta

Kompas.com - 08/02/2023, 18:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Nasib sial itu dialami Dian setelah menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada seorang perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook.

Kasus ini bermula ketika salah seorang temannya berinisial WD meminjang uang kepada Dian untuk usaha ayam petelur.

Baca juga: Benarkah Menagih Utang Bisa Dipidana?

Kepada Dian, WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

"Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," kata Dian, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Selanjutnya, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan.

Baca juga: Kisah Urip, Pria Bogor yang Pura-pura Mati karena Utang Rp 1,5 Miliar


Upaya menagih utang selalu gagal

Alasannya, mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan.

Sejak saat itu, keberadaan WD menghilang. Nomor teleponnya pun tidak bisa dihubungi.

Kesialan Dian pun masih berlanjut. Dua pekan kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya.

Baca juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?

Sebab, mobil tersebut selama ini dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.

Bersama pemilik mobil, Dian akhirnya pergi ke rumah BPA untuk menagih utang, tetapi tidak pernah membuahkan hasil.

Karena merasa dirugikan, Dian kemudian melaporkan BPA dan WD atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Namun, kasus tersebut mandek karena Dian tidak bisa menghadirkan WD.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Facebook secara Permanen atau Nonaktif Sementara

Tagih utang melalui kolom komentar

ilustrasi utang.
thikstockphotos ilustrasi utang.

Atas dasar itu, Dian mengaku telah menagih utang kepada BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com