Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara ke Tukang Becak Pembobol Rekening BCA di Surabaya

Kompas.com - 07/02/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Setu yang berstatus sebagai terpidana kasus pembobolan rekening BCA di Surabaya sempat belajar selama tiga hari sebelum menjalankan aksinya.

Diberitakan oleh Antara, ia belajar bagaimana caranya melakukan penarikan tunai senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.

Pengakuan tersebut diutarakan Setu ketika dihadirkan secara daring dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (24/1/2023) yang lalu.

Baca juga: Presdir BCA Tegaskan Data Rekening Pribadi Menjadi Tanggung Jawab Nasabah

Salah satu hal yang dipelajari Setu adalah menarik tunai di bank dengan cara memalsukan tanda tangan.

Setu lalu pergi ke kantor BCA cabang Indrapura, Surabaya dan berhasil menggasak isi rekening milik Muin pada 5 Agustus 2022.

Teller BCA yang melakukan validasi data rekening dan identitas terkecoh dengan perawakan Setu yang mirip dengan Muin.

Uang ratusan juta tersebut lalu diserahkan ke Thoha dan digunakan untuk berjudi dan membeli iPhone 13 Promax.

Baca juga: OJK Dalami Kasus soal BCA Tolak Ganti Uang Nasabah Dicuri Tukang Ojek

Thoha juga memberikan imbalan kepada Setu senilai Rp 5 juta.

Thoha yang diseret ke pengadilan atas perbuatannya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

"Mengadili terdakwa Thoha dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Marper dilansir dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com