KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tukang parkir di depan Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (30/1/2023).
Pelaku pemukulan berinisial AA, anak anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambo Saro.
Setelah ditetapkan tersangka, AA mulai ditahan di Polres Wajo pada Rabu malam (1/2/2023).
Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Wajo Pukuli Tukang Parkir, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, tersangka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Benar (dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan)," ujar Komang, kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Kasus pemukulan terhadap tukang parkir oleh anak anggota DPRD Wajo berawal ketika AA mendatangi pesta dan memarkirkan mobilnya di depan toko yang dijaga Suwardi.
Korban Suwardi adalah penjaga parkir di toko Jalan Andi Panggaru, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Saat kejadian Suwardi memberi tahu AA agar tidak parkir di depan tokok dan memindahkan mobilnya karena dapat mengganggu akses pelanggan lainnya.
Namun, AA tetap memarkirkan mobilnya di depan toko meski sudah diperingatkan oleh korban hingga terjadilah pemukulan.
Selanjutnya, korban menjalani visum di Rumah Sakit Hikmah Sengkang, Senin malam.
Dalam sebuah video klarifikasi, pelaku mengatakan terpaksa parkir di lokasi yang dijaga korban karena istrinya hamil tua.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Curi Helm Penjaga Toko yang Tidur di Sukoharjo, Polisi Selidiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.