Berikut nama-nama yang populer di Indonesia berdasarkan data Dukcapil saat ini:
Baca juga: KTP dan KK Baru Kaesang-Erina Langsung Jadi Usai Nikah, Ini Kata Dukcapil
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024
Baca juga: Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!
Dilansir dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, terdapat Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syarat pencatatan nama adalah sebagai berikut:
Selain itu, terdapat larangan-larangan dalam penulisan nama dalam dokumen kependudukan, yakni:
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.