KOMPAS.com – Seorang pria di Kabupaten Bulukumpa Sulawesi Selatan, meninggal saat melakukan perekaman e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba pada Selasa (15/3/2022) sore.
Amiluddin, warga Barang, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Bulukumba itu meninggal usai melakukan perekaman e-KTP untuk mengurus BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan itu rencananya akan digunakannya untuk keperluan operasi.
"Ada cairan di ususnya, sehingga harus dioperasi. Tapi tidak ada KTP-nya, jadi saya uruskan untuk lakukan perekaman," ujar Ipar Amiludin, Suryaningsih dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
Menurut Humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Amiluddin sempat ditawarkan untuk memakai surat keterangan tidak mampu ketika dirawat di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, namun menolak.
Keluarga kemudian meminta pulang paksa pada Selasa dan setelahnya Amiluddin dibawa ke Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.
Namun sayangnya usai perekaman e-KTP tersebut, Amiluddin meninggal dunia.
Terkait kejadian tersebut, bisakah petugas Dukcapil dipanggil untuk melakukan perekaman e-KTP apabila kondisinya darurat?
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihak Dukcapil siap memberikan pelayanan “jemput bola” bagi mereka yang membutuhkan.
“Kami dari Dukcapil siap melayani "jemput bola", terutama untuk warga yang memiliki kebutuhan khusus,” ujar Zudan dihubungi Kompas.com pada Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Pria di Bulukumba yang Meninggal Saat Perekaman E-KTP Ternyata Hendak Urus BPJS untuk Operasi