Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Masih Pantaskah UMP Jateng dan DIY Selisih Jauh dengan Provinsi Lain di Indonesia, Ini Kata Ekonom

Kompas.com - 29/01/2023, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Bhima menjelaskan, kenaikan upah minimum provinsi sebenarnya akan bermanfaat sebagai stimulus untuk pertumbuhan konsumsi dan daya beli daerah yang bersangkutan.

"Jadi kalau Jateng dan DIY ingin agar kemiskinannya diturunkan dan daya beli meningkat maka upah minimum bisa menjadi jawabannya yaitu dinaikkan," paparnya.

Dengan upah yang rendah tersebut menyebabkan banyak industri bergeser ke Jawa Tengah.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Padahal menurutnya, seharusnya industri menaikkan daya saing seperti inovasi maupun peningkatan kualitas produk dan bukan justru bergeser karena melulu soal mencari upah yang murah.

"Kalau terus-terusan upahnya rendah ini juga akan mengancam Indonesia secara nasional untuk menuju sebagai negara maju pada 2045," kata dia.

Ia menjelaskan upah yang terlalu murah akan menghalangi pendapatan per kapita untuk naik secara tinggi, sehingga inilah yang harusnya dipahami oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Partai Buruh Akan Kembali Gelar Demo Besar-besaran pada Awal Februari, Apa Alasannya?

Kenaikan UMP Yogyakarta dan Jawa Tengah sudah paling besar

Sementara itu, pakar ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan, sebenarnya persentase kenaikan UMP Yogyakarta dan Jawa Tengah sudah paling besar di antara yang lain.

Sayangnya, angka total UMP-nya masih kecil dibandingkan dengan daerah lain seperti Jakarta.

"Kalau ditanya (UMP Jateng dan DIY saat ini) pantas atau tidak, jawabannya tentu tidak," ujarnya terpisah, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Terkait pendapat warganet yang menyebut harga barang di Jateng dan DIY cenderung sama pihaknya juga kurang setuju.

Pasalnya menurutnya harga-harga barang tidak sama persis, selain itu faktor inflasi di mana biasanya meliputi makanan dan kebutuhan-kebutuhan dasar, sudah dimasukkan ke dalam aspek perhitungan kenaikan UMP.

Ia menyebut, penetapan UMP saat ini mengacu pada peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022. Di mana perhitungan UMP ditetapkan berdasarkan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Kenaikan UMP Jawa Tengah sebenarnya paling tinggi di Jawa yakni mencapai 8,01 persen.

Sedangkan di Yogyakarta juga naik tinggi mencapai 7.65 persen.

Baca juga: May Day 2022 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...

Ratusan buruh Jateng gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (7/12/2022).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Ratusan buruh Jateng gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (7/12/2022).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com