KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (Kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Selasa (17/1/2023).
Seperti diberitakan Kompas.com (17/1/2023), ribuan Kades menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa jabatan.
Saat ini Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan adanya batasan maksimal 2 periode.
Dalam demo di gedung DPR, kades menuntut masa jabatan dimaksimalkan menjadi 9 tahun dengan batasan 2 tahun periode.
Alasannya, karena masa jabatan 6 tahun dirasa kurang, akibat dari persaingan politik yang keras.
Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama lagi ketika sudah mendekati waktu pergantian kepala desa.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," ujar Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Bahaya bagi Demokrasi
Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki
Trubus menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kades dapat mencederai konstitusi dan Undang-Undang.
"Wacana ini menurut pandangan saya justru akan mencederai undang-undang dan konstitusi. Terlebih lagi dari 6 tahun menjadi 9 tahun," paparnya kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Selama ini, seringnya permasalahan utama di desa adalah transparansi pengelolaan desa itu sendiri.
"Hal ini ditambah dengan masalah kurangnya keterbukaan pengelolaan publik, serta minimnya pertanggungjawaban publik," ujarnya.
Jadi apabila meminta pertambahan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun maka sebaiknya harus ada peningkatan kualitas terkait dengan persyaratan seleksi menjadi kades.
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-undang
"Harus ada pembenahan terseluruh. Sebagai contoh tingkat pendidikan yang dahulu hanya tingkat SMP, sekarang harus minimal S-1," tambahnya.
Trubus memaparkan kualitas lebih penting daripada kuantitas. Karena hal ini dapat memengaruhi kinerja dan profesional.
"Saya takutkan ketika kuantitas lebih besar daripada kualitas, kemungkinan besar penyelewengan dana desa juga sangat besar. Terlebih lagi jumlah dana desa sangat besar," ujarnya.
Trubus menambahkan, adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan menjadi solusi terkait dengan permasalahan desa saat ini.
"Jika nanti benar-benar diketok palu, maka hal ini dapat memicu potensi penyelewengan yang sudah lazim di pemerintahan desa. Bahkan jika dibiarkan akan berakibat fatal dan mencederai undang-undang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.