Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Tuntut Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Berisiko Mencederai Konstitusi

Kompas.com - 20/01/2023, 17:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (Kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Selasa (17/1/2023).

Seperti diberitakan Kompas.com (17/1/2023), ribuan Kades menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa jabatan.

Saat ini Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan adanya batasan maksimal 2 periode.

Dalam demo di gedung DPR, kades menuntut masa jabatan dimaksimalkan menjadi 9 tahun dengan batasan 2 tahun periode.

Alasannya, karena masa jabatan 6 tahun dirasa kurang, akibat dari persaingan politik yang keras.

Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama lagi ketika sudah mendekati waktu pergantian kepala desa.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," ujar Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Bahaya bagi Demokrasi  

Tanggapan pengamat

Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Trubus menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kades dapat mencederai konstitusi dan Undang-Undang.

"Wacana ini menurut pandangan saya justru akan mencederai undang-undang dan konstitusi. Terlebih lagi dari 6 tahun menjadi 9 tahun," paparnya kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Selama ini, seringnya permasalahan utama di desa adalah transparansi pengelolaan desa itu sendiri.

"Hal ini ditambah dengan masalah kurangnya keterbukaan pengelolaan publik, serta minimnya pertanggungjawaban publik," ujarnya.

Jadi apabila meminta pertambahan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun maka sebaiknya harus ada peningkatan kualitas terkait dengan persyaratan seleksi menjadi kades.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-undang

"Harus ada pembenahan terseluruh. Sebagai contoh tingkat pendidikan yang dahulu hanya tingkat SMP, sekarang harus minimal S-1," tambahnya.

Trubus memaparkan kualitas lebih penting daripada kuantitas. Karena hal ini dapat memengaruhi kinerja dan profesional.

"Saya takutkan ketika kuantitas lebih besar daripada kualitas, kemungkinan besar penyelewengan dana desa juga sangat besar. Terlebih lagi jumlah dana desa sangat besar," ujarnya.

Trubus menambahkan, adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan menjadi solusi terkait dengan permasalahan desa saat ini.

"Jika nanti benar-benar diketok palu, maka hal ini dapat memicu potensi penyelewengan yang sudah lazim di pemerintahan desa. Bahkan jika dibiarkan akan berakibat fatal dan mencederai undang-undang," pungkasnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com