KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (Kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Selasa (17/1/2023).
Seperti diberitakan Kompas.com (17/1/2023), ribuan Kades menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa jabatan.
Saat ini Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan adanya batasan maksimal 2 periode.
Dalam demo di gedung DPR, kades menuntut masa jabatan dimaksimalkan menjadi 9 tahun dengan batasan 2 tahun periode.
Alasannya, karena masa jabatan 6 tahun dirasa kurang, akibat dari persaingan politik yang keras.
Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama lagi ketika sudah mendekati waktu pergantian kepala desa.
"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," ujar Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Bahaya bagi Demokrasi
Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki
Trubus menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kades dapat mencederai konstitusi dan Undang-Undang.
"Wacana ini menurut pandangan saya justru akan mencederai undang-undang dan konstitusi. Terlebih lagi dari 6 tahun menjadi 9 tahun," paparnya kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.