Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Naik Kereta, Bolehkah Turun di Stasiun yang Bukan Tujuannya?

Kompas.com - 18/01/2023, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menanyakan, apakah penumpang kereta boleh turun di stasiun yang bukan tujuannya atau stasiun yang tidak tertera di tiket?

Pertanyaan tersebut diungkapkan warganet melalui kolom komentar unggahan akun @kai121_.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

 

"Maaf min mau tanya. Klo di tiket turun di Klaten, tapi turun di stasiun sebelumnya (Lempuyangan) Boleh ga ya min? Makasii min," kata akun @semangkarts.

"Berlaku untuk turun juga kah min (turun di stasiun yang tak tertera di tiket)," tanya akun @lengan_pendek.

Tangkapan layar pertanyaan warganet soal turun bukan di stasiun kereta tujuan. screenshoot Tangkapan layar pertanyaan warganet soal turun bukan di stasiun kereta tujuan.

Lantas, bolehkah penumpang kereta turun di stasiun yang bukan tujuaanya atau tak tertera di tiket?

Baca juga: Ramai Twit soal Permintaan Gerbong Kereta Usang Dijadikan Ruang Kelas, Ini Kata KAI

Penjelasan KAI

Terkait hal tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang boleh turun di stasiun yang bukan tujuannya seperti tertera di tiket asalkan tak melebih rute yang dituju.

"Boleh, diperkenankan, selama berada dalam rentang rute yang telah dibayarkan," ujar Joni dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

 

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai boleh tidaknya penumpang naik kereta dari stasiun yang tidak tertulis di tiket:

1. Bisa dilakukan

Penumpang yang hendak naik dari stasiun yang posisi atau letaknya sesudah stasiun keberangkatan yang tertera di tiket maka hal ini diperbolehkan.

Sebagai contoh yakni penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Solo Balapan dan ingin naik dari Stasiun Klaten/Yogyakarta/Purwokerto.

Dalam hal ini penumpang bisa naik dari Stasiun Klaten/Yogyakarta/Purwokerto tanpa harus melakukan perubahan jadwal.

2. Tak bisa dilakukan

Penumpang tak diperbolehkan jika hendak naik dari stasiun yang posisinya sebelum stasiun keberangkatan yang tertera di tiket.

Sebagai contoh ketika penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Yogyakarta dan ingin naik dari stasiun awal Stasiun Solo Balapan.

Saat kondisi demikian, maka penumpang tak bisa naik dari Stasiun Solo Balapan.

Meski demikian, penumpang bisa melakukan perubahan jadwal dengan memilih relasi stasiun yang diinginkan.

Baca juga: Bolehkah Naik Kereta dari Stasiun Berbeda dari yang Tertera di Tiket?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com