Selain itu, AJI juga mencatat masih maraknya kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan di lapangan.
Ada tiga laporan kasus kekerasan seksual yang diterima oleh AJI, yakni jurnalis asal Makassar, Jawa Tengah, dan Cendrawasi.
"Perbuatan tersebut masuk sebagai tindak pidana yang melangggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pers," tulis AJI dalam laporannya.
AJI meyakini, kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan yang terungkap ke publik hanya sebagian kecil.
Sebab banyak penyintas enggan membukanya, karena berbagai alasan, seperti tidak adanya perlindungan tempat bekerja dan kekhawatiran mendapat serangan balik dari pelaku.
Baca juga: Beredar Video Presiden Sudan Selatan Ngompol di Tengah Acara, 6 Jurnalis Ditahan
Kendati berbagai serangan telah dialami oleh jurnalis, AJI menilai belum adanya mekanisme perlindungan yang disediakan oleh institusi negara kepada jurnalis.
Seperti misalnya ketersediaan bantuan kedaruratan, safety fund, dan pendampingan hukum.
Di sisi lain, lemahnya perlindungan oleh negara itu disertai dengan masih kuatnya impunitas terhadap pelaku kejahatan jurnalis.
"Tidak adanya investigasi terhadap seluruh serangan dan ancaman terhadap jurnalis baik yang terjadi secara online maupun offline, akan memperkuat praktik impunitas pelaku kejahatan terhadap jurnalis," tulis AJI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.