Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Akankah Efektif Urai Kemacetan Ibu Kota?

Kompas.com - 11/01/2023, 17:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Nah, uangnya untuk apa nanti? Ya bisa untuk subsidi angkutan umum. Jadi tidak hanya mengandalkan dari APBD tapi bisa dari pengguna transportasi pribadi," papar dia.

Baca juga: Jakarta Akan Terapkan ERP, Bagaimana Skema Jalan Berbayar di Negara Lain?

Pull and push strategy

Menurut Djoko, wacana penerapan ERP di Jakarta ini bisa menjadi strategi untuk mengatasi permasalahan transportasi kota yang sering dikenal dengan pull and push strategy.

"Pull-nya menyediakan public transportation, jalur sepeda, kemudian pedestriannya," kata Djoko.

"Nah, push-nya untuk mendorong orang agar beralih (dari kendaraan pribadi ke transportasi publik). ERP salah satunya," imbuh dia.

Selain penerapan ERP, push strategy bisa dilakukan melalui sejumlah aturan, misalnya pajak kendaraan pribadi, biaya parkir hingga kewajiban memiliki garasi.

Baca juga: Mulai Ramai, Ini Penjelasan Kapan ERP Jakarta Diterapkan

Diterapkan di beberapa negara dan efektif

Penerapan ERP di DKI Jakarta bukan menjadi hal baru.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Singapura dan Hong Kong juga telah menerapkan hal yang sama.

Di Singapura misalnya, Djoko mengungkapkan bahwa penerapan ERP di negara tersebut efektif.

"Sampai sekarang masih diberlakukan, berarti efektif," ucapnya.

Baca juga: Video Viral Pemotor di Grobogan Berubah Hitam Pekat Usai Terperosok Comberan, Diduga Bonceng Tiga

Pelaksanaan dan usulan tarif ERP

Ilustrasi infrastruktur untuk menerapkan Electronic Road Pricing di Singapura, yang terdiri dari IU, gerbang ERP, dan Control Center.Menon dan Guttikunda Ilustrasi infrastruktur untuk menerapkan Electronic Road Pricing di Singapura, yang terdiri dari IU, gerbang ERP, dan Control Center.

Sistem ERP ini diharapkan dapat diterapkan pada waktu tertentu mellaui studi berdasarkan kondsi jalan dan lalu lintas.

Hal itu sebagaimana tertulis pada Pasal 10 Ayat (1).

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).

Baca juga: Sejarah Jagorawi, Jalan Tol Pertama di Indonesia Dibuka 9 Maret 1978

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com