Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Akankah Efektif Urai Kemacetan Ibu Kota?

KOMPAS.com - Wacana jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) bakal diterapkan di 25 jalan di ibu kota sesuai usulan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penerapan jalan berbayar elektronik itu dimaksudkan untuk mengurai kemacetan ibu kota.

Wacana yang diharapkan dapat diujicobakan mulai 2023 ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rancangan tersebut masih mentah.

"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Lalu, apakah penerapan jalan berbayar ini efektif untuk mengurai kemacetan?

Penjelasan pengamat transportasi

Pakar transportasi Universitas Indonesia (UI) Tri Cahyono mengatakan bahwa penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bisa menjadi salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

Hanya saja, hal itu bisa terjadi apabila Pemprov DKI mengalokasikan uang penerimaan ERP untuk investasi angkutan publik.

"Baru akan efektif bila uang penerimaan erp diinvestasikan ke angkutan publik sehingga handal, terjangkau serta aman dan selamat," tutur Tri, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Beralih ke transportasi umum

Pasalnya, hal tersebut dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Dengan begitu, tingkat kemacetan di ibu kota bisa teratasi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno.

"ERP itu menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi dan pergerakan pribadi, baik itu sepeda motor atau mobil," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Sejauh ini Pemprov DKI telah melakukan beberapa upaya untuk mengurai permasalahan ibu kota itu, misalnya dengan penerapan ganjil genap dan beberapa aturan lainnya.

Djoko mengatakan, melalui penerapan ERP Pemprov DKI bisa mendapatkan sejumlah uang.

"Nah, uangnya untuk apa nanti? Ya bisa untuk subsidi angkutan umum. Jadi tidak hanya mengandalkan dari APBD tapi bisa dari pengguna transportasi pribadi," papar dia.

Menurut Djoko, wacana penerapan ERP di Jakarta ini bisa menjadi strategi untuk mengatasi permasalahan transportasi kota yang sering dikenal dengan pull and push strategy.

"Pull-nya menyediakan public transportation, jalur sepeda, kemudian pedestriannya," kata Djoko.

"Nah, push-nya untuk mendorong orang agar beralih (dari kendaraan pribadi ke transportasi publik). ERP salah satunya," imbuh dia.

Selain penerapan ERP, push strategy bisa dilakukan melalui sejumlah aturan, misalnya pajak kendaraan pribadi, biaya parkir hingga kewajiban memiliki garasi.

Diterapkan di beberapa negara dan efektif

Penerapan ERP di DKI Jakarta bukan menjadi hal baru.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Singapura dan Hong Kong juga telah menerapkan hal yang sama.

Di Singapura misalnya, Djoko mengungkapkan bahwa penerapan ERP di negara tersebut efektif.

"Sampai sekarang masih diberlakukan, berarti efektif," ucapnya.

Sistem ERP ini diharapkan dapat diterapkan pada waktu tertentu mellaui studi berdasarkan kondsi jalan dan lalu lintas.

Hal itu sebagaimana tertulis pada Pasal 10 Ayat (1).

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).

Menurut Syafrin Liputo, besaran tarif ERP yang diusulkan sebsar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023). 

Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif usai peraturan berkait ERP disahkan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (10/1/2023), terdapat 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem jalan berbayar, berikut rinciannya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M Husni Thamrin
  7. Jalan Jend Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023), penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 dan diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/11/170500065/wacana-25-jalan-berbayar-di-jakarta-akankah-efektif-urai-kemacetan-ibu-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke