Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pasangan Diduga Mesum di Kereta, Berikut Penjelasan KCI

Kompas.com - 10/01/2023, 16:11 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya.

Baca juga: Video Viral Penumpang Disebut Berbuat Asusila di KRL, KAI Commuter Lakukan Penyelidikan

Imbauan KCI

Diketahui, video dugaan tindak asusila yang dilakukan di KRL bukan pertama kali terjadi.

Oleh sebab itu, KCI senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berlaku sopan sepanjang perjalanan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berlaku sopan dalam ber-commuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan saling menghormati sesama pengguna," kata Leza.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengguna lainnya untuk langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan terjadi di KRL.

Dia menuturkan merekam dan menyebarluaskannya bisa berpotensi melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1).

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Bayar KRL Tak Bisa Lagi Pakai LinkAja Mulai 16 Januari, Ini Penjelasan KCI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com