Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beli BBM Dilarang Pindah-pindah SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan BPH Migas

Kompas.com - 09/01/2023, 18:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Misalnya, masyarakat memiliki kuota harian pembelian Solar sebanyak 60 liter per hari.

Apabila dia sudah mengisi Solar di SPBU A sebanyak 60 liter atau sejumlah batas maksimal pembelian, maka dia tidak bisa mengisi lagi di SPBU A atau SPBU lain di hari itu.

Namun, apabila masyarakat di hari itu baru mengisi 40 liter di SPBU A, maka dia masih memiliki sisa kuota harian sebanyak 20 liter.

Saleh menerangkan, sisa 20 liter Solar itu dapat dibeli di SPBU mana pun, dan tidak harus di SPBU A.

Adapun kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut, merupakan bagian dari program Subsidi Tepat agar subsidi lebih tepat sasaran.

Kendati demikian, aturan beli BBM ini belum dilaksanakan dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kalau sistem Subsidi Tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi," tutur Saleh.

Baca juga: Viral, Video Pertalite Berwarna Kuning di SPBU Karawang Bikin Motor Mogok, Ini Kata Pertamina

Kuota harian beli Solar dan Pertalite

Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan, kuota harian pembelian solar telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas.

"Betul SK-nya BPH," kata Irto, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Lebih tepatnya, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Merujuk Surat Keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar, antara lain:

  • 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4
  • 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 4
  • 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 6 atau lebih.

Sementara itu, Irto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kuota harian untuk pembelian Pertalite.

"Untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com