Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil PT PANN, BUMN yang Akan Dibubarkan Pemerintah

Kompas.com - 06/01/2023, 11:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Hal tersebut bermula saat tiba-tiba anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun menanyakan mengenai PT PANN (Persero) saat Sri Mulyani memaparkan rencana penyertaan modal negara tahun 2020.

"Saya interupsi, saya ingin tahu PT PANN ini apa Bu? Saya baru dengar ini persero PT PANN," ujar Misbakhun dikutip dari Kompas.com, 2 Desember 2019.

Menanggapi hal tersebut Sri Mulyani mengaku tidak familiar dengan BUMN tersebut.

"PT PANN ini Pengembangan Armada Niaga Nasional. Saya juga baru dengar sih, Pak. Saya juga belum pernah dengar PT ini," ujar Sri Mulyani.

Menurut laporan Sri Mulyani, BUMN ini mendapat PMN non tunai sebesar Rp 3,76 triliun dari konversi utang SLA menjadi ekuitas.

Misbakhun pun bertanya-tanya bagaimana bisa perusahaan tersebut mendapat suntikan modal yang begitu besar.

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?

Sisa 7 pegawai

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat mengatakan bahwa karyawan PT PANN hanya tersisa 7 orang pegawai.

Erick juga menyampaikan PT PANN memiliki bisnis lain di bidang perhotelan.

“PT PANN mungkin kami bisa mergerkan ke yang lain, supaya aset (dikelola) yang baik, bukan hanya tujuh orang pegawai kemudian sewakan asetnya, kemudian dibiayai (pemerintah), kalau itu mah kami semua juga mau,” ujar Erick dikutip dari Kompas.com, 21 Februari 2020.

Adapun pada Maret 2022 lalu Erick menyampaikan bahwa PT PANN akan menjadi salah satu dari 7 BUMN yang akan dibubarkan.

"Kita juga sedang mengkaji beberapa perusahaan BUMN lainnya yang ada di Holding Danareksa-PPA yang mana dari 7 BUMN, tiga BUMN sudah selesai (dibubarkan) sehingga masih terdapat empat BUMN lagi," ujar Erick Thohir dikutip dari Kompas.com, 21 Maret 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com