Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Kompas.com - 03/01/2023, 06:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Perppu yang terbit dan berlaku mulai Jumat (30/12/2022) ini resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sejak terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 lalu, salah satu yang disorot adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pada Perppu Cipta Kerja, ketentuan terkait pekerja kontrak kembali tertuang. Lalu, seperti ketentuan pekerja kontrak menurut Perppu Cipta Kerja?

Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja


Ketentuan pekerja kontrak

Salah satu ketentuan terkait PKWT atau pekerja kontrak tertuang dalam Pasal 58 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 58 ayat (1) Perppu Cipta Kerja mengatur, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.

Apabila ternyata ada masa percobaan kerja, maka masa percobaan itu batal demi hukum dan tetap dihitung sebagai masa kerja.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (1) Perppu Cipta Kerja mengatur, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifatnya maupun kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja

Pekerjaan yang dapat diisi dengan karyawan PKWT tersebut, antara lain:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Merujuk Pasal 59 ayat (2), PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca juga: Aturan Hari dan Jam Kerja di Perppu Cipta Kerja

Ayat selanjutnya mengatur, PKWT yang tidak memenuhi ayat (1) maupun (2) demi hukum akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Adapun ketentuan terkait jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas perpanjangan PKWT, masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha tertuang dalam Pasal 61 Perppu Cipta Kerja.

Pasal tersebut merinci bahwa perjanjian kerja akan berakhir apabila:

  • Pekerja atau buruh meninggal dunia
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perppu Cipta Kerja mengatur, perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal dunia maupun ada peralihan kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan, atau hibah.

Apabila terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja atau buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru.

"Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh," tulis Pasal 61 ayat (3).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Rumus Upah Minimum Bisa Diubah dalam Kondisi Tertentu

Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com