KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah terbit pada akhir akhir Desember lalu.
Salah satu isi dari Perppu tersebut adalah aturan mengenai hari dan jam kerja.
Dalam Perppu ini, tidak disebutkan mengenai libur dua hari dalam seminggu, sebagaimana bunyi Pasal 79.
Disebutkan dalam ayat (2) pasal itu, waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit meliputi dua jenis.
Pertama, istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Jam istirahat tersebut tidak masuk jam kerja.
Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan
Untuk cuti, pekerja berhak menerima cuti tahunan paling sedikit 12 hari dan diberikan ketika buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja, sebagaimana bunyi Pasal 77.
Disebutkan bahwa waktu jam kerja tersebut meliputi dua jenis.
Pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan.
Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.
Ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerja tertentu.
Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sektor usaha yang dimaksud dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 78, disebutkan bahwa pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, harus memenuhi dua syarat, yakni:
Baca juga: Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja dan Tunduk pada Putusan MK