Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Peluang Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Apa Itu?

Kompas.com - 02/01/2023, 09:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional terbuka.

"Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK," kata Hasyim, Kamis (29/12/2022).

Apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Dengan adanya kemungkinan ini, ia meminta para kader partai yang berniat ikut pemilihan legislatif (pileg) untuk menahan diri.

Lantas, apa itu sistem proporsional tertutup?

Baca juga: Ke Partai Ummat, Ketua KPU: Start Akhir Tidak Selalu Finish Akhir


Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, sistem proporsional tertutup memungkinkan pemilih hanya memilih partai politiknya.

Hal ini berbeda dari sistem proporsional terbuka yang memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut itu nantinya ditentukan oleh partai politik.

Sementara, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif, maka sistem proporsional tertutup ini disebut kurang demokratis.

Baca juga: KPU Bantah Dorong Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024

Dari sisi tingkat kesetaraan calon, sistem ini akan didominasi kader yang mengakar ke atas, karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan massa dukungan.

Kelebihan dari sistem proporsional tertutup adalah memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas.

Pasalnya, partai politik menjadi penentu calon legislatifnya.

Selain itu, sistem ini juga mampu meminimalisir praktik politik uang.

Sayangnya, pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan wakil mereka dalam sistem proporsional tertutup ini.

Sistem ini juga menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Disebutkan juga bahwa sistem proporsional tertutup ini tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

Sumber: (Kompas.com/Monica Ayu Caesar Isabela | Editor: Nibras Nada Nailufar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com