Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Listrik Periode Januari hingga Maret 2023, Jadi Naik?

Kompas.com - 02/01/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat bertanya-tanya apakah ada perubahan tarif tenaga listrik pada 2023.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan, tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk 13 pelanggan nonsubsidi.

Tidak adanya perubahan tarif listrik berlaku untuk triwulan I atau sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, dalam keterangan resminya pada Kamis (29/12/2022) lalu.

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment," katanya.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," tambah Dadan.

Baca juga: Listrik di Batam dan Bintan Padam 13 Jam, PLN Masih Selidiki Penyebabnya

Penyesuaian tarif listrik

Dadan menyampaikan, penyesuaian tarif listrik dilakukan bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.

Penyesuaian tarif listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dadan menjelaskan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata sepanjang Agustus hingga Oktober 2022, yaitu kurs senilai Rp 15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD per Barrel, dan tingkat inflasi sebesar 0,28 persen.

Sementara itu, kata Dadan, HPB mencapai Rp 920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).

Dari parameter ekonomi makro tersebut, pihaknya memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak ada perubahan.

"Besaran tarifnya tetap," kata Dadan.

Baca juga: Cara Cek Pom Listrik atau SPKLU Terdekat via PLN Mobile saat Liburan Akhir Tahun

Ia juga menjelaskan, subsidi listrik masih diberikan kepada 25 golongan pelanggan tersebut yang meliputi UMKM, kegiatan sosial, industri kecil, termasuk bisnis kecil.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat." ujar Dadan.

"Dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan tarif listrik turun atau naik menyesuaiakn perkembangan kurs, ICP, inflasi, HPB, dan kondisi terkini masyarakat.

Lantas, berapa tarif listrik yang berlaku sepanjang Januari hingga Maret 2023?

Tarif listrik Januari hingga Maret 2023

Dilansir dari situs resmi PLN, berikut penetapan penyesuaian tarif listrik periode Januari hingga Maret 2023:

  • Golongan R-1/TR: batas daya 900 VA-RTM, Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR batas daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR batas daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR batas daya 3.500 VA s.d 5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR batas daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR batas daya 6.600 VA s.d 200 kVA Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT batas daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR batas daya 6.600 VA s.d 200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM batas daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT Rp 644,52 per kWh.

Itulah tarif listrik yang berlaku pada triwulan I 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com