KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan wacana pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Wacana ini sebelumnya dikabarkan akan dilakukan mulai 2023.
Rencana pembelian elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP tersebut ditujukan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Baca juga: Mulai 2023, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai MyPertamina, Bagaimana Caranya?
Lantas, apakah sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2023?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian tabung gas LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini belum mulai dilaksanakan.
Pasalnya kata dia, hal tersebut masih diujicobakan.
"Belum mulai. Kan masih uji coba di wilayah tertentu," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Viral 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Seperti Apa Kejadiannya?
Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Mengaku Belum Isi Solar tapi Kuota Harian Sudah Habis, Ini Kata Pertamina
Irto menuturkan, sejumlah wilayah yang saat ini tengah dilakukan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yakni sebagai berikut:
Pihaknya mengatakan, setelah uji coba nantinya akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu.
Baca juga: Viral, Video SPBU di Buton Utara Diduga Jual Pertamax Ternyata Berisi Pertalite, Ini Kata Pertamina
Menurut Irto, ke depan tidak akan ada perubahan proses atau cara pembelian gas elpiji (LPG) 3 kilogram.
Namun menurutnya, yang berbeda hanya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Hanya dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," kata dia.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/12/2022) Irto juga menyampaikan bahwa pembelian LPG 3 kg tidak mensyaratkan pemakaian aplikasi.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," papar dia.
Baca juga: Viral, Video Elpiji 3 Kg Dibuat Mainan dengan Dibenturkan Layaknya Lato-lato, Ini Kata Pertamina
Terpisah, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.
"LPG 3 kg sesuai peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Ia menegaskan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, tidak ada yang diperbolehkan memakai atau menggunakan LPG 3 kg.
Menurutnya pembelian gas LPG wajib memakai e-KTP, dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Soal 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Ini Penjelasan Pertamina...
Infografik: Mengenal DME Pengganti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.