Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit soal Pemeriksaan Instalasi Kebakaran dan Penarikan Retribusi Tiba-tiba oleh Damkar, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/12/2022, 10:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twit soal pemeriksaan instalasi kebakaran yang dikeluhkan warga viral di media sosial Twitter.

Twit tersebut diunggah oleh akun ini pada Minggu (18/12/2022).

Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengeluhkan tindakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang melakukan pemeriksaan instalasi kebakaran secara tiba-tiba di kantornya.

Bahkan, usai melakukan pemeriksaan, pihak Damkar membebankan biaya retribusi.

"Min, mau cerita. Kemarin kantor ane didatangin Dinas Damkar & Satpol PP katanya mau cek instalasi kebakaran dan sekaligus minta retribusi atas pemeriksaan itu.

Padahal kita gak merasa minta Jasa Dinas Damkar & Satpol PP untuk cek instalasi kebakaran kita seperi APAR, Hidran dan Detektor Asap.

Lebih anehnya lagi mereka bebanin biaya retribusi tergantung jumlah instalasi yg dimiliki.

Kita tetep kekeh gak ijinin mereka periksa, karena kita gak merasa undang dan pake jasa mereka.

Kira2 follower admin ada yg sama g? Btw, ini di daerah Jateng. Sensor ya min," tulis unggahan tersebut.

Hingga Selasa (20/12/2022), twit viral itu sudah dikomentasi oleh 255 warganet, dibagikan kepada 479 akun, dan disukai hingga 3.966 pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur pemeriksaan intalasi kebakaran oleh Damkar?

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Penjelasan Dinas Damkar

Analis Kebakaran Ahli Pertama Jakarta Timur, Novi Firdaus mengatakan bahwa pemeriksaan instalasi kebakaran di kantor memang dilakukan secara berkala oleh Dinas Damkar.

Tujuannya untuk melihat keandalan proteksi yang terpasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun, prosedur pemeriksaan instalasi kebakaran di kantor dilakukan atas dua cara.

"Kalau menurut Pergub (Peraturan Gubernur)-nya itu Damkar berhak untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, jadi kapan aja kita melakukan pengujian di perusahaan atau kantor tersebut harus siap," terang dia, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com