KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji terakhir dapat diambil oleh para penerimanya pada Selasa (20/12/2022).
Subsidi gaji atau BSU yang disalurkan kepada pekerja yakni Rp 600.000 per orang.
Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, dan belum mengambil dana BSU Anda, bisa segera mencairkannya di kantor pos terdekat.
Sebab, dana BSU yang tidak diambil oleh penerimanya akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (5).
Baca juga: 900.000 Pekerja Belum Cairkan BSU, Terakhir 20 Desember 2022
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah kita merupakan penerima BSU, dan bagaimana cara mencairkannya?
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/12/2022), Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima BSU atau bukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: BSU Terakhir 20 Desember 2022, Cek Cara Pencairannya di Kantor Pos!