Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Hak Istimewa Parpol di Parlemen yang Boleh Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019...

Kompas.com - 15/12/2022, 08:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 memberikan sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satunya adalah hak istimewa bagi partai politik yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.

Artinya, mereka memiliki pilihan untuk menggunakan nomor urut baru atau tetap mempertahankan nomor urut yang mereka terima pada Pemilu 2019.

Tercatat ada 9 partai yang memiliki hak ini, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PPP, dan PAN.

Baca juga: Aturan Baru, 9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya

Lantas, bagaimana tanggapan pakar politik?

Dinilai memanjakan partai lama

Peneliti Senior Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Jino Putra mengatakan, aturan soal nomor urut tersebut diskriminatif dan merusak semangat demokrasi.

Sebab, partai baru tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memilih nomor yang diinginkan.

Di sisi lain, aturan ini akan lebih menguntungkan partai yang memiliki nomor urut awal, seperti PKB (nomor urut 1), Gerindra (nomor urut 2), dan PDI-P (nomor urut 3).

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?


Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

Partai lama dan mencuri start

Tak hanya itu, partai baru juga akan dipaksa untuk bekerja ekstra keras pada Pemilu legislatif 2024 mendatang.

"Partai baru saat ini memiliki tantangan untuk mencari basis pemilih loyal. Mereka akan diuntungkan jika mendapat nomor yang disukai," kata Jino kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

"Dengan adanya aturan yang bernuansa diskriminatif tersebut, partai baru akan semakin kesulitan dalam mensosialisaikan nomor urut secara efektif, karena nomor urut akhir tantangannya akan lebih besar," sambungnya.

Baca juga: Pemecatan Lukas Enembe dan Dilema Partai Demokrat

Ilustrasi kolase foto Ketua Umum partai politik di DPR.Ilustrator KOMPAS.com/ANDIKA BAYU Ilustrasi kolase foto Ketua Umum partai politik di DPR.

Jino mengatakan, aturan ini berpotensi memberi kesempatan bagi partai lama untuk mencuri start ebih awal untuk mensosialisasikan branding yang sudah ke masing-masing basis pemilih loyal.

Dengan demikian, partai-partai lama akan mendapat banyak keistimewaan dari aturan itu, salah satunya nomor urut masih diingat masyarakat di Pemilu 2019 yang lalu.

Dari sisi logistik, aturan nomor urut partai ini juga memberi keuntungan bagi partai lama.

"Sisa logistik Pemilu 2019 yang lalu bisa dipakai kembali, sehingga partai lama tidak harus harus berjuang dari nol," jelas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com