Diketahui, penggunaan pangkat Tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat Tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Masih menurut PP Nomor 39/1010, kepada warga yang dianugerahi pangkat Tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.
Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa
Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI.
Artinya, warga negara penerima pangkat Tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.
Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkatan tugas dinas ketentaraan.
Baca juga: Beda Warna Baret TNI: Ada Merah, Biru, Hijau, hingga Jingga
Mengacu Pasal 29 PP Nomor 39/2010, penerima pangkat Tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:
Baca juga: Danjen Kopassus dari Masa ke Masa, Berikut Daftarnya...
Kisdiyanto menambahkan, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tersebut didasari atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," katanya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjutak menambahkan, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI, yakni dalam kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.
"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," katanya, Sabtu (11/12/2022).
Senada dengan Kisdiyanto, Dahnil menjelaskan, pangkat Tituler yang diberikan tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
Baca juga: Apa Itu Komcad, Tugas, dan Gajinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.