Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Usia Pensiun TNI?

Kompas.com - 26/11/2022, 15:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki batas usia pensiun.

Batas usia pensiun TNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022 menyebutkan bahwa usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira.

Sementara itu, masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Baca juga: Profil Laksamana Yudo Margono, Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
  • Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun
  • Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
  • Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?


Baca juga: Besaran Gaji TNI

Setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil.

Sementara itu, jika masih berstatus prajurit aktif, dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.

Jabatan lain yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yakni Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa

Syarat menjadi prajurit TNI

Ratusan prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider 142/Ksatria Jaya mengikuti upacara pemberangkatan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (28/8/2019). Sebanyak 400 orang prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider 142/Ksatria Jaya, Jambi diberangkatkan untuk pengamanan perbatasan negara Republik Indonesia-Republik Demokratik Timur Leste selama sembilan bulan.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Ratusan prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider 142/Ksatria Jaya mengikuti upacara pemberangkatan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (28/8/2019). Sebanyak 400 orang prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider 142/Ksatria Jaya, Jambi diberangkatkan untuk pengamanan perbatasan negara Republik Indonesia-Republik Demokratik Timur Leste selama sembilan bulan.

Dikutip dari Pasal 28 UU Nomor 34 Tahun 2022, persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
  • berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
  • Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
  • Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

Baca juga: Siapa Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Ini Analisis Pengamat Militer

Pembentukan prajurit TNI

Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.

1. Perwira

Dibentuk melalui:

  1. Pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:
    • Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; dan
    • Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.
  2. Pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.

2. Bintara

Dibentuk melalui:

  1. Pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau
  2. Pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.

3. Tamtama

Dibentuk melalui:

  1. Pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat.

Baca juga: Sejarah Persit Kartika Chandra Kirana, Organisasi Istri Anggota TNI AD

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com