Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK Riau 2023, Mana yang Paling Tinggi?

Kompas.com - 09/12/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Provinsi Riau resmi menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023.

Pengumuman tersebut menyusul penetapan upah minimum provinsi atau UMP pada 28 November 2022.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Riau, UMK Riau 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menuturkan, SK tersebut diteken langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.

"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," ujar dia.

UMP maupun UMK yang baru saja diumumkan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2023 di Provinsi Jatim, Jateng, dan Jabar


UMP Riau 2023

Pada 28 November 2022, Riau telah menetapkan besaran UMP periode 2023, yakni sebesar Rp 3.191.662 atau naik 8,61 dari tahun ini.

Penetapan UMP Riau 2023 ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, tidak boleh melebihi 10 persen.

Daftar lengkap UMK Riau 2023

Setelah UMP, pemerintah kembali menetapkan UMK 2023 untuk dua kota dan sepuluh kabupaten di Provinsi Riau.

Berikut rincian besaran UMK Riau 2023 mulai tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Dumai Rp 3.723.278,98
  2. Kabupaten Bengkalis Rp 3.599.029,72
  3. Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.364.511,42
  4. Kabupaten Siak Rp 3.361.913,16
  5. Kabupaten Kuantan Singingi Rp 3.354.275,10
  6. Kota Pekanbaru naik Rp 3.319.023,16
  7. Kabupaten Kampar Rp 3.300.258,2
  8. Kabupaten Pelalawan Rp 3.287.623,6
  9. Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.248.333,52
  10. Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.242.977.19
  11. Kabupaten Indragiri Hilir Rp 3.241.141,76
  12. Kabupaten Meranti Rp 3.224.635,80.

Baca juga: 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Terendah di Pulau Jawa, Mana Saja?

 

Perhitungan UMK 2023

Dikutip dari Kompas.com, penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan kabupaten atau kota.

Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Selanjutnya, gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Apabila hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMP, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Adapun menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai UMK dengan mempertimbangkan variabel:

  • Pertumbuhan ekonomi
  • Inflasi
  • Indeks tertentu.

Penghitungan UMK tersebut, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a berada dalam rentang 0,10 sampai 0,30. Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa Timur, Mana yang Paling Tinggi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 1,3 Miliar Data Nomor Ponsel di Indonesia Bocor Begini Cara Mengeceknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com