KOMPAS.com - Seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2023 paling lambat dilakukan pada Rabu (7/12/2022).
UMK tersebut ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP. Baik UMP maupun UMK, akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berikut rincian UMK 2023 yang akan berlaku di tiga provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur:
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Terendah di Pulau Jawa, Mana Saja?
Periode 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,88 persen dari tahun ini.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/12/2022), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Berikut rincian UMK Jabar untuk periode 2023:
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa Timur, Mana yang Paling Tinggi?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169, naik 8,01 persen dari 2022.
Menyusul UMP, UMK Jateng 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/12/2022), berikut daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng:
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Tertinggi di Jawa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.