KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Penetapan UMK Jateng 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
"Sudah (diumumkan)," kata Sakina kepada Kompas.com, Rabu.
Diketahui, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jateng dan Kabupaten Banjarnegara terendah.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY
Berikut rincian UMK 2023 di Jateng, dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2023 di 8 Kabupaten/Kota
Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Penetapan UMK 2023 di Jawa Tengah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera: Bangka Belitung Tertinggi
Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.
Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.
Baca juga: Melihat Upah Minimum di Sejumlah Negara ASEAN, Mana yang Paling Tinggi?
Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.
Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.
Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?