Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022

Kompas.com - 07/12/2022, 14:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Semua ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi calon penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta pelayaran terbatas.

Baca juga: Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara Jelang Nataru

Syarat naik pesawat

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.

Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
  • Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),  serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.

Baca juga: Sudah Bisa Dibeli, Ini Cara Pesan Tiket KA untuk Libur Nataru 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com