Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022

Kompas.com - 07/12/2022, 14:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), tiket moda transportasi ke berbagai daerah mulai diburu.

Namun, libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 membuat calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.

Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan kereta api, kapal, dan pesawat saat Nataru?

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan 10 Jalan Tol Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru


Syarat naik kereta api

Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api:

Syarat naik kereta api antarkota

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter

  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Wajib menggunakan  aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi.

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jelang Nataru hingga 9 Januari 2023

Cek lagi syarat naik kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Cek lagi syarat naik kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat naik kapal

Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
  • Dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com