KOMPAS.com - Juli 2022 menjadi bulan terakhir bagi Irwan (40), seorang pekerja swasta asal Makassar, Sulawesi Selatan, bisa menerima gaji.
Pasalnya, Irwan termasuk dari puluhan karyawan di perusahaan tempatnya bekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Karena perusahaan tidak profit dalam jangka tiga tahun terakhir, jadi terpaksa harus ada PHK," kata Irwan kepada Kompas.com, Jumat (2/11/2022).
Kendati demikian, ia merasa bersyukur bisa menjadi penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sembari menunggu panggilan kerja, Irwan menggunakan dana manfaat JKP untuk menambal keperluan sehari-hari.
Sebenarnya, Irwan mengetahui adanya JKP secara tak sengaja. Kala itu, ia sedang mengurus pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Awalnya kami (Irwan dan rekan kerjanya) setelah 30 hari masa PHK berlangsung, mengajukan untuk JHT, karena sudah masuk 30 hari setelah berhenti," jelas dia.
"Setelah melalui proses itu, saya melihat informasi di helpdesk, ada program JKP. Saya kemudian tanya-tanya ke petugasnya. Saya dikasih tahu bisa mengajukan JKP selama perusahaan ikut," sambungnya.
Setelah dicek, nama Irwan ternyata sudah didaftarkan program JKP oleh perusahaannya dulu.
Baca juga: Kompensasi PHK, dari Uang Pesangon hingga JKP
Dari ketidaksengajaan ini, Irwan kemudian menghubungi pihak HRD untuk mengonfirmasi dan mengurus sejumlah dokumen yang diperlukan.
Tak perlu menunggu lama, hanya sekitar satu bulan setelah pengajuan, ia telah menerima manfaat JKP bulan pertama, yakni pada September 2022.
Selain kemudahan pengurusan dokumen dari perusahaannya, Irwan mengaku pelayanan staf BPJS di daerahnya juga bagus.
Tak heran, ia bisa segera menerima manfaat JKP tak lama setelah pengajuan. Bahkan, Irwan kini sudah menerima manfaat program tersebut untuk bulan ketiga.
Bukan hanya dana, JKP juga memberikan informasi pasar kerja dan konseling. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beberapa tugas yang harus dikerjakan untuk proses klaim setiap bulannya.
"Setiap proses klaim ada syarat, semacam tugas yang harus dikerjakan. Salah satunya kita harus melengkapi administrasi, di bulan kedua harus melamar pekerjaan di perusahaan minimal lima. Itu sudah tersedia di web Siap Kerja," kata dia.