KOMPAS.com - Terdapat seleksi kesesuaian dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022.
Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, tim penilai terdiri dari kepala sekolah hingga dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Komponen penilaian kesesuaian dalam seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas II dan prioritas III.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 yang memuat soal petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK Guru 2022.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas, hingga Kategori Pelamar
Lantas, siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi keseuaian PPPK Guru 2022?
Berikut sejumlah pihak yang akan dilibatkan sebagai tim penilaia seleksi kesesuaian:
Baca juga: Ada Nilai Tambahan untuk Seleksi PPPK Nakes 2022, Ini Kriteria Pelamarnya
Terdapat empat unsur yang dinilai dalam seleksi kesesuaian PPPK Guru 2022.
Keempatnya termasuk kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Penilaian berdasarkan komponen-komponen berikut:
Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik Sl atau D4 peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas, hingga Kategori Pelamar
Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Baca juga: Cara Isi Deskripsi Diri Saat Pendaftaran PPPK Guru 2022