Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Stasiun TV yang Masih "Membandel"

Kompas.com - 03/11/2022, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi (TV) analog dan beralih ke TV digital pada Rabu (2/11/2022). 

Penghentian TV analog ini ditandani dengan acara hitung Mmundur Analog Switch Off (ASO) yang digelar oleh Kominfo pada Rabu malam.

Masyarakat yang belum memiliki TV digital harus memasang set-top-box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital.

Namun, warganet di media sosial Twitter melaporkan masih bisa mengakses siaran TV analog dari beberapa stasiun TV.

Akun ini, misalnya, pada pukul 05.43 WIB melaporkan masih bisa mengakses siaran TV dari MNC Group pada televisi tabung.

Baca juga: Cerita Warga Bekasi dan Bogor yang Selamat dari Kiamat TV Analog

"Pagi ini RCTI dan MNC Group masih bisa dipantau lewat tv analog merek Sanyo stiker Apple," tulsinya.

Sebaliknya, beberapa akun melaporkan tidak menemukan siran TV digital dari stasiun TV MNC Group.

Bahkan, warganet mengaku telah beberapa scan stasiun TV, tapi stasiun MNC Group tak kunjung muncul.

"Ini MNC group aja yang tidak ada digitalnya yaa, aneh.. yakali sctv, indosiar, net, trans, metro, antv, tvone ada, eeh mnc group yang notabenenya tv swasta senior (rcti) raib kaya ditelan bumi, sudah scan berulang kali ga ada-ada, cari manual pun tidak ada, hadeeh," tulis akun ini.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 13.30 WIB, tercatat ada sejumlah stasiun TV yang masih bisa dinikmati di TV digital, yaitu RCTI, MNC TV, INews, GTV, dan ANTV.

Baca juga: Sayonara, TV Analog!


Penjelasan Kominfo

Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan stasiun tersebut belum mematikan siaran TV digital.

Menurutnya, akan ada sanksi administratif yang diterima stasiun-stasiun yang masih "membandel".

Kendati demikian, pihak Kominfo akan melakukan pendekatan persuasif kepada stasiun-stasiun terkait.

"Menurut regulasi ada sanksi yang dapat dilakukan, tim lapangan (balai monitoring) akan melakukan pendekatan persuasif kepada mereka untuk mematikan transmitternya," kata Marvels kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Tak Perlu Beli TV Digital, Ini Daftar Merek dan Tipe STB Tersertifikasi Kominfo

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) harus mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022.

Aturan itu juga mewajibkan lembaga-lembaga tersebut untuk menyelenggarakan penyiaran secara digital, melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan mengembalikan ISR untuk televisi analog kepada menteri.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com