Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Maling Ketiduran di TKP, Curi Uang Rp 84.000, Berujung Dibangunkan Polisi

Kompas.com - 02/11/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi maling ketiduran di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat "sambutan" anggota kepolisian, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun ini di grup Facebook Viral News, Selasa (1/10/2022).

"Maling ketiduran di TKP, langsung dapat sambutan dari pak Polisi. Lokasi SD Tamanrejo Tunjungan Blora," tulis pengunggah.

Dalam video, tampak sejumlah petugas kepolisian memasuki ruangan sekolahan.

Dua petugas terlihat membangunkan seseorang yang tengah tertidur dan memborgolnya.

Hingga Rabu (2/10/2022), video itu telah disukai lebih dari 300 kali dan dikomentari lebih dari 70 kali pengguna Facebook.

Baca juga: Viral, Video Rekaman CCTV Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu, Ini Kata Polisi

Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh

Lantas, seperti apa penjelasan pihak kepolisian?

Pelaku tidak bisa keluar, pasrah tertidur

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tunjungan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soeparlan membenarkan kejadian maling tertidur di TKP.

Kejadiannya, lanjut dia, terjadi di SDN Tamanrejo, Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (1/11/2022) dini hari.

Pelaku berinisial GA (20), warga Nganjuk, Jawa Timur, yang tertidur hingga dibangunkan polisi setelah beraksi melakukan pencurian sejumlah uang di ruang guru.

"Dia masuk lewat atap, lewat genting, terus menjebol ternit, masuk ruangan guru lalu ngambil uang, terus nggak bisa keluar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.

Pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari pihak sekolah.

Bahkan ketika disergap, GA masih tertidur.

"Iya, dia (masih) tidur, yang membangunkan juga anggota. Katanya sudah nggak bisa keluar, ya sudah pasrah tidur di situ, jadi dia itu sudah patah arang," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Ujian Praktik SIM C Zigzag dan Angka 8, Polisi: Supaya Reflek

Mengambil uang Rp 84.000

Menurut Soeparlan, jumlah uang yang diambil tidak besar, yaitu Rp 84.000.

Tetap saja, perbuatan GA sudah masuk ranah pidana karena melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui pernah melakukan perbuatan serupa, yakni mencuri uang di sebuah warung.

"Dia asumsinya di sekolah itu ada uang banyak, nggak taunya cuma nggak seberapa, hanya Rp 84.000. Saat ini yang bersangkutan sudah kita proses dan ditahan di Polres (Blora) karena curat," ujar dia.

Baca juga: Viral, Video Pajero Polisi Bunyikan Sirine Saat Macet di Lampu Merah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com