Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti atau pembuktian di persidangan telah selesai, baik oleh terdakwa maupun JPU.
Surat tuntutan itu nantinya akan diserahkan pada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Tidak Memakai Baju Tahanan dalam Persidangan?
Setelah JPU mengajukan tuntutan pidana, terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan yang dapat dijawab oleh penasihat hukum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 182 KUHAP.
Putusan hakim atau pengadilan merupakan tahapan akhir dalam proses penanganan perkara di persidangan.
Pasal 195 KUHAP menjelaskan, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Ada tiga jenis putusan, yaitu pemidanaan, bebas, dan lepas.
Putusan pemidanaan berarti terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Sementara putusan bebas berarti hasil pemeriksaan di sidang dan perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan lepas berarti perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.