Diberitakan Kompas.com, Sambo melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa JPU dalam dakwaannya tidak menguraikan rangkaian peristiwa pelecehan Putri Candrawathi.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi.
Peristiwa itu disebut disaksikan oleh sopir yang juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf, dan asisten rumah tangganya, Susi.
"Fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat tidak diuraikan dalam dakwaan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fika Nurul Ulya | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)