Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Aksi Kekerasan terhadap Anak SMA di Lampung Tengah, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 18/10/2022, 08:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi kekerasan terhadap siswa sekolah menengah atas (SMA) di Lampung Tengah, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Senin (17/10/2022).

"Viral video perundungan seorang siswa SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar (Lampung Tengah)," tulis pengunggah.

Disebutkan bahwa orangtua korban telah melaporkan peristiwa ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Cekcok di Jalanan

Lantas, seperti apa penjelasan pihak kepolisian?

Polisi amankan dua orang pelaku

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (12/10/2022).

Kasus kekerasan terhadap anak tersebut telah diungkap Polres Lampung Tengah melalui Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan IH (14) dan RD (16), dua orang yang terlibat dalam melakukan kekerasan (perundungan) terhadap korban berinisial RA (16).

IH ditangkap di rumanya yang beralamat di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Sementara RD langsung menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.

"Untuk IH duduk di bangku kelas 3 SMP dan RD duduk di bangku kelas 2 SMA," ujar Pandra, kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan KA Logawa Vs Mobil Pikap hingga Terbakar, Ini Kronologinya!


Dilaporkan ibu korban

Pandra menjelaskan, kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi di jembatan irigasi, komplek Lapangan Prosida, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (12/10/2022).

Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban, RS.

"Awalnya pelapor mendapatkan informasi bahwa korban telah dikeroyok oleh para terlapor, dan kemudian dikirim video tentang pengeroyokan tersebut," ujarnya.

Setelah mendapatkan dan melihat video tersebut, pelapor meyakini bahwa benar korban dipukuli dan ditendang oleh para terlapor secara bersama-sama dan bergantian.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Viral, Video Pajero Polisi Bunyikan Sirine Saat Macet di Lampu Merah

Ancaman hukuman

Pandra mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan didampingi orangtua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono di Polres Lampung Tengah pada Senin (17/10/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah flashdisk berisi video pengeroyokan dan baju batik seragam sekolah yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.

Kedua pelaku, lanjut dia, melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tuturnya.

Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Perbaiki Listrik di Kalimantan Tengah yang Mati Puluhan Jam, Susuri Rawa Gunakan Perahu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com