Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kompas.com - 15/10/2022, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi.

Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Dugaan Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Narkoba

Hasil pemeriksaan Teddy negatif narkoba

Meski diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Kapolri menyebut bahwa hasil pemeriksaan Teddy menunjukkan negatif narkoba.

"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Sigit melanjutkan, masalah konsumsi jenis obat tersebut akan ditelusuri lebih dalam oleh tim medis Polri.

Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa

Dimutasi ke Yanma Polri

Imbas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy pun batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Kini, polisi dengan total kekayaan Rp 29,9 miliar itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022), mutasi itu tertuang dalam surat telegram terbaru per 14 Oktober 2022.

Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," ujar Dedi.

Baca juga: Jejak 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa: 3,3 Kg Disita Polda Metro, Sisanya Sudah Diedarkan di Kampung Bahari

Jadi tersangka dan terancam hukuman mati

Tak lama usai penangkapan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti, diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Mukti melanjutkan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman 20 tahun," pungkasnya.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Tria Sutrisna | Editor Aryo Putranto Saptohutomo, Rakhmat Nur Hakim, Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com