Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Menanti Kelahiran Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 12/10/2022, 09:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASYARAKAT menaruh harapan besar adanya sistem perlindungan data pribadi yang lebih baik dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Lahirnya Lembaga Perlindungan Data Pribadi diharapkan akan menjadi jawaban dalam memenuhi harapan masyarakat dan memperkuat kerja sama antara Indonesia dan negara-negara lain dalam pemrosesan data pribadi lintas batas.

Reformasi hukum dan praktik

UU PDP telah disahkan DPR dan akan berlaku dalam waktu dekat. Legislasi ini akan mereformasi sistem perlindungan data pribadi di Indonesia baik dari aspek hukum maupun praktik.

Reformasi terhadap hukum mungkin lebih mudah dibandingkan dengan reformasi praktik pemrosesan data pribadi yang telah berlangsung selama ini. Reformasi praktik akan berkaitan erat dengan perubahan kultur dan kebiasaan manajerial maupun sumber daya manusia.

Baca juga: Tinjauan Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi

Reformasi sistem perlindungan data pribadi di Indonesia diawali dengan dikukuhkannya hak atas perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara Indonesia.

Pentingnya pengukuhan ini ialah karena sama seperti hak atas privasi, hak atas perlindungan data pribadi tidak disebutkan secara tegas dalam Konstitusi Indonesia. Salah satu implikasinya ialah ketentuan-ketentuan dalam UU PDP akan diterapkan tidak hanya kepada sektor privat tetapi juga sektor publik.

Implikasi lainnya ialah sebagai bagian dari hak konstitusional, hak atas perlindungan data pribadi akan mendapatkan perlindungan konstitusional. Pembatasan terhadap hak juga harus dilakukan secara konstitusional.

Penerapan UU PDP juga akan mengubah praktik pemrosesan data pribadi. Keberagaman pengaturan dalam regulasi sektor juga secara gradual akan diharmonisasikan dengan UU PDP.

Dasar hukum pemrosesan data pribadi tidak hanya persetujuan subyek data pribadi, tetapi juga berdasarkan pelaksanaan kontrak, kewajiban hukum pengendali, kepentingan publik, kepentingan vital subyek data pribadi, dan kepentingan pengendali yang sah.

Semua dasar hukum tersebut sebenarnya sudah digunakan dalam praktik yang dimungkinkan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan.

UU PDP menandaskan dan membakukan keenam dasar hukum pemrosesan tersebut. Dengan adanya kejelasan mengenai dasar hukum pemrosesan, pengendali atau prosesor data pribadi lebih memiliki kepastian hukum dan fleksibilitas dalam menyelenggarakan aktivitasnya.

Reformasi terhadap praktik pemrosesan data pribadi juga akan semakin terlihat dengan penerapan prinsip-prinsip pemrosesan.

Sebagai contoh, UU PDP mengatur pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik. Karena itu, praktik yang menggunakan klausul-klausul pengumpulan data pribadi secara fleksibel (meliputi tetapi tidak terbatas pada) akan dipertanyakan, digugat, atau bahkan dapat dibatalkan.

Contoh lain adalah pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah. Implikasi dari prinsip ini ialah pengendali dan prosesor data pribadi harus menerapkan pengamanan dari segi teknis dan teknologi serta manajerial.

Reformasi sistem perlindungan data pribadi juga diharapkan akan terlihat dari pemenuhan hak-hak subyek data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Mengingat hak atas perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional, hak-hak subyek data pribadi juga merupakan bagian dari hak konstitusional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com