Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Akan Disidang 17 Oktober 2022, Ini Majelis Hakimnya

Kompas.com - 11/10/2022, 06:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, akan mulai memasuki babak baru yakni babak persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerbitkan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jadwal sidang Ferdy Sambo

Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022) sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan mulai digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Hari pertama pelaksanaan sidang akan dilakukan untuk sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

“Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Kompas TV, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Sidang Perdana bagi Ferdy Sambo dan Putri Digelar 17 Oktober di PN Jaksel

Sedangkan sidang perdana untuk Bharada E akan digelar di hari berbeda yakni dilakukan pada Selasa (18/10/2022)

Kemudian sidang perdana khusus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

“Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” ujarnya.

Sebelumnya ada enam tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Majelis hakim kasus Ferdy Sambo

Dikutip dari Kompas.com 10 Oktober 2022, untuk terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, ketua majelis hakim akan diketuai oleh Wahyu Iman Santosa.

Selanjutnya hakim anggota adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono

"RR (Ricky Rizal) majelisnya sama," ujar Djuyamto.

Sedangkan untuk sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan majelis hakim akan diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

Baca juga: Wakil Ketua PN Jaksel Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com