KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.
Dikutip dari laman bkn.go.id, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?
Lantas, adakah konsekuensi tidak menyampaikan data pegawai non-ASN?
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan konsekuensinya sesuai Surat Menteri PANRB.
"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Setelah ditelusuri, hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tepatnya di poin nomor 5 huruf d.
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, pendataan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Ditegaskannya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Baca juga: Simak, Ini Tahapan Pendataan Tenaga Non-ASN
Adapun skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:
Masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Baca juga: Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?
Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.
Baca juga: Pendataan Non-ASN, Syarat hingga Langkahnya
Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN