Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!

Kompas.com - 27/09/2022, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) turut menyasar ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol), serta UMKM.

Hal tersebut, seperti diberitakan Kompas.com (8/9/2022), tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Dengan demikian, bantuan kepada ojol dan UMKM akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Tahap Tiga Cair, Ini 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji

Lantas, kapan BLT tersebut akan cair?

BLT ojol dan UMKM 2022

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dikutip dari Kompas.com (19/9/2022), belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima.

Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM.

Baca juga: BSU Tahap 3: Besaran, Syarat, Cara Cek Status Penyaluran, dan Solusi jika Belum Cair

Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.

Misalnya, di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022, seperti diberitakan Kompas TV (17/9/2022).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kurang mampu.

Menurut dia, pemerintah tengah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat tepat sasaran.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Solusi jika Tak Cair

Syarat penerima BLT

Presiden Joko Widodo saat meninjau penyaluran BSU dan BLT BBM di Kantor Pos Baubau, Kota Baubau, pada Selasa (27/9/2022).dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat meninjau penyaluran BSU dan BLT BBM di Kantor Pos Baubau, Kota Baubau, pada Selasa (27/9/2022).

Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
  • Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
  • Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
  • Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com