Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja dan Update Pembukaan Gelombang 46

Kompas.com - 27/09/2022, 20:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Baca juga: 3 Bansos Akan Disalurkan pada Desember 2022, Apa Saja dan Berapa Besarannya?

Yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja

Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com