Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja dan Update Pembukaan Gelombang 46

Kompas.com - 27/09/2022, 20:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang ke-45. Penerimanya pun telah diumumkan.

Kemudian muncul pertanyaan, kapan Kartu Prakerja gelombang selanjutnya atau ke-46 akan dibuka?

Saat dikonfirmasi, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana memberikan penjelasannya.

"Untuk informasinya (pembukaan Prakerja gelombang 46) mohon ditunggu di kanal komunikasi resmi Kartu Prakerja ya," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Meski pendaftaran gelombang 46 belum dibuka, tidak ada salahnya menyimak informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja.

Baca juga: Jika Prakerja Bukan Bansos, Mengapa Penerima Bansos Tak Bisa Daftar?

Lantas, seperti apa cara daftar Kartu Prakerja?

Cara daftar Kartu Prakerja

Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 yang dibuka pada Senin (12/9/2022)Tangkapan layar laman prakerja.go.id Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 yang dibuka pada Senin (12/9/2022)

Dikutip dari laman prakerja.go.id, cara daftar Kartu Prakerja cukup mudah. Berikut panduannya:

1. Calon pendaftar dapat mengunjungi laman www.prakerja.go.id.

2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.

3. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, selanjutnya akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut.

4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut pada Tahun 2023, Ini Kuotanya

5. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari handphone (HP). Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.

  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
  • Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan.

6. Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik "Gunakan Foto".

7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah.

8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca juga: Fitur Liveness Kartu Prakerja, Ini Cara Pakainya

9. Klik "Scan Wajah", lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP.

10. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

11. Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

12. Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.

13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Lanjut".

Baca juga: Ramai soal Pertanda Gelombang Terakhir Semester 1, Apakah Prakerja Akan Lanjut?

14. Berikutnya, Anda wajib melakukan "Tes Motivasi & Kemampuan Dasar".

15. Klik "Mulai Tes".

16. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".

17. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik "Gabung".

18. Akan muncul "Persetujuan Prakerja" yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

19. Tahap pendaftaran selesai.

20. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.

Baca juga: Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?

Penerima manfaat Kartu Prakerja

Tangkapan layar laman prakerja.go.idprakerja.go.id Tangkapan layar laman prakerja.go.id

Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Baca juga: 3 Bansos Akan Disalurkan pada Desember 2022, Apa Saja dan Berapa Besarannya?

Yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja

Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Usul, Sanggah, dan Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com